Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
  1. Dalam bidang nominasi:
    1. a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      1. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/
      2. 2. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi/
      3. 3. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    2. b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
    3. c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    4. d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
  2. ii. Dalam bidang remunerasi:
    1. a. Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai:
      1. 1. Struktur Remunerasi
      2. 2. Kebijakan atas Remunerasi
      3. 3. Besaran atas Remunerasi
    2. b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.